Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Tangerang Sebut Laporan M. Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti 

Editor: Gus Din
IMG 20240329 213754

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M.Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan. Setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.

Sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis, sebagai lokasi yang dilaporkan.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan. (red)

Baca Juga :  Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi Siap Mundur dari Militer untuk Pilgub NTT 2024
  • Bagikan