Bawaslu NTT Temukan Ketidakpatuhan Pantarlih dalam 10 Hari Coklit Data Pemilih

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240707 WA0003

Keempat, Tidak Mengunjungi Pemilih Langsung: Pantarlih tidak melakukan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Kelima, Mencatat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Pantarlih tetap mencatat pemilih yang sudah meninggal, di bawah umur, atau terdaftar ganda.

Keeam, Mencatat Pemilih Tanpa Identitas: Pantarlih mencatat pemilih yang tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP-el, KK, atau IKD.

Ketujuh, Penggunaan Formulir dan Stiker Ganda: Pantarlih mencatat dua KK dalam satu formulir Model A-Tanda Bukti Coklit dan satu stiker Coklit.

Kedelapan, Kesalahan Penulisan Nama: Pantarlih keliru dalam menuliskan nama pemilih pada formulir dan stiker Coklit.

Kesembilan, Pemilih Baru Tidak Terdaftar: Terdapat pemilih baru yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

Kesepuluh, TPS Tidak Sesuai Alamat: Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat mereka.

Menanggapi temuan tersebut, jajaran pengawas pemilihan ad hoc, yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

  • Bagikan
Exit mobile version