Keempat, Tidak Mengunjungi Pemilih Langsung: Pantarlih tidak melakukan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
Kelima, Mencatat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: Pantarlih tetap mencatat pemilih yang sudah meninggal, di bawah umur, atau terdaftar ganda.
Keeam, Mencatat Pemilih Tanpa Identitas: Pantarlih mencatat pemilih yang tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP-el, KK, atau IKD.
Ketujuh, Penggunaan Formulir dan Stiker Ganda: Pantarlih mencatat dua KK dalam satu formulir Model A-Tanda Bukti Coklit dan satu stiker Coklit.
Kedelapan, Kesalahan Penulisan Nama: Pantarlih keliru dalam menuliskan nama pemilih pada formulir dan stiker Coklit.
Kesembilan, Pemilih Baru Tidak Terdaftar: Terdapat pemilih baru yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Kesepuluh, TPS Tidak Sesuai Alamat: Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan alamat mereka.
Menanggapi temuan tersebut, jajaran pengawas pemilihan ad hoc, yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
