Pantarlih diminta untuk segera memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme Coklit sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.Bawaslu NTT bersama jajarannya terus mengawal dan memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan.
Selain pengawasan melekat, Bawaslu NTT juga melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih dan analisis data pemilih untuk memastikan akurasi, kemutakhiran, dan cakupan pemilih yang komprehensif.
Bawaslu NTT juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan status hak pilih mereka. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah mendirikan posko kawal hak pilih untuk menerima aduan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Bawaslu NTT berharap dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilihan Serentak 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








