Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu NTT Temukan Ketidakpatuhan Pantarlih dalam 10 Hari Coklit Data Pemilih

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240707 WA0003

Pantarlih diminta untuk segera memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme Coklit sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.Bawaslu NTT bersama jajarannya terus mengawal dan memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan.

Selain pengawasan melekat, Bawaslu NTT juga melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih dan analisis data pemilih untuk memastikan akurasi, kemutakhiran, dan cakupan pemilih yang komprehensif.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bawaslu NTT juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran akan status hak pilih mereka. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah mendirikan posko kawal hak pilih untuk menerima aduan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih.

Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Bawaslu NTT berharap dapat meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilihan Serentak 2024.

Baca Juga :  Ketum HIPMI Parigi Moutong Batal Maju Calon Bupati, Kembangkan Pertanian dan Bisnis 
  • Bagikan