SN – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kupang memantapkan langkah strategis mereka dalam menghadapi Pilkada 27 November 2024.
Dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar di kantor DPC Demokrat di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Demokrat Kabupaten Kupang menyusun strategi untuk memenangkan pasangan dr. Messerasi Ataupah dan Maria Nuban Saku, yang dikenal dengan Paket KEMESRAAN.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo, menegaskan bahwa Rakercab ini menjadi ajang penting bagi partainya untuk merumuskan strategi kemenangan yang efektif dalam waktu 78 hari tersisa menjelang Pilkada.
“Kami sudah merancang strategi kampanye yang matang untuk memastikan kemenangan Paket KEMESRAAN. Seluruh pengurus, mulai dari DPC hingga ranting, siap bekerja keras dan kompak dalam memenangkan pasangan ini,” ujarnya.
Strategi Partai Demokrat tidak hanya berfokus pada mesin partai, tetapi juga pada memperkuat hubungan emosional antara calon dengan para pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dr. Messerasi Ataupah dan Maria Nuban Saku, diperkenalkan secara langsung kepada seluruh pengurus partai dari tingkat kecamatan hingga desa. Hal ini bertujuan untuk mempererat ikatan dan menyatukan visi misi menuju kemenangan.
Penggerak Mesin Partai untuk Pilkada 2024
DPC Demokrat Kabupaten Kupang juga telah menggerakkan mesin partai secara penuh, dengan melibatkan semua struktur partai di tingkat bawah, termasuk Pengurus Anak Cabang (PAC), ranting, dan RT.
“Kami optimis mesin partai akan berjalan efektif, terlebih lagi dengan dukungan dari partai koalisi lain yang turut mendukung Paket KEMESRAAN,” ujar Sekretaris DPC Demokrat Kupang, Mahli Samuel Atte.
Mahli menambahkan bahwa seluruh kader Demokrat kini fokus pada kampanye intensif dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Kampanye door-to-door dan pemanfaatan media sosial menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk meningkatkan elektabilitas pasangan calon.
KOMITMEN MENANGKAN PILKADA
Calon Bupati Kupang, dr. Messerasi Ataupah, yang hadir dalam Rakercab tersebut, mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh Partai Demokrat.
“Saya semakin yakin bahwa Paket KEMESRAAN akan memenangkan Pilkada Kupang, terutama dengan semangat luar biasa dari seluruh kader Partai Demokrat,” ungkapnya.
Menurut Ataupah, dukungan solid dari Demokrat Kabupaten Kupang menjadi salah satu kunci keberhasilan menuju Pilkada 2024. Ia juga menekankan pentingnya peran setiap kader partai dalam menyampaikan visi dan misi Paket KEMESRAAN kepada masyarakat luas.
Selain fokus pada Pilkada Kabupaten Kupang, DPC Demokrat juga memberikan dukungan penuh kepada pasangan Melki Laka Lena dan Johny Asadoma sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT.
KONSOLIDASI INTERNAL DAN PERAYAAN HUT PARTAI
Rakercab Demokrat Kabupaten Kupang ini juga menjadi momentum bagi partai untuk merayakan HUT Partai Demokrat ke-23 dan ulang tahun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), presiden ke-6 Indonesia. Dalam acara tersebut, juga dilakukan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Feliciano Amaral dan Yohanis Munah, serta Winston Rondo sebagai anggota DPRD NTT periode 2024-2029.
Dengan konsolidasi yang semakin kuat dan strategi yang jelas, Partai Demokrat Kabupaten Kupang optimis dapat meraih kemenangan pada Pilkada November 2024.
“Kami siap bekerja keras hingga hari pemilihan untuk memastikan kemenangan Paket KEMESRAAN,” tutup Winston Rondo.
Partai Demokrat Kabupaten Kupang telah mempersiapkan strategi kampanye yang matang dan komprehensif untuk memenangkan Paket KEMESRAAN di Pilkada 2024.
Dengan mesin partai yang sudah berjalan penuh dan dukungan kuat dari seluruh kader, Demokrat Kupang yakin bahwa pasangan dr. Messerasi Ataupah dan Maria Nuban Saku akan meraih kemenangan di Pilkada Kabupaten Kupang 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.