SN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi merilis jadwal dan zona kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam *Keputusan KPU NTT Nomor 169 Tahun 2024*, yang secara resmi menetapkan tahapan, jadwal, dan zona pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah NTT.
Jadwal kampanye akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dengan berbagai metode kampanye yang telah diatur. Beberapa di antaranya adalah pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta debat publik antar-pasangan calon. Debat pertama akan diselenggarakan pada 23 Oktober 2024 di ibu kota provinsi.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkan semua tahapan secara matang agar kampanye dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses kampanye hingga pemilihan berlangsung lancar dan demokratis, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Jemris.
Adapun untuk iklan kampanye di media massa, cetak, dan elektronik, akan dimulai pada 10 November 2024 hingga 23 November 2024. Zona pemasangan alat peraga kampanye juga telah ditetapkan dengan ketentuan tertentu agar tidak mengganggu ketertiban umum.
KPU NTT juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi ini, khususnya dalam memastikan kampanye dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat NTT untuk turut serta mengawasi jalannya kampanye, dan memastikan setiap calon yang berkampanye melakukannya secara sehat dan sesuai aturan,” tambah Jemris.
Dengan jadwal dan zona kampanye yang sudah ditetapkan, diharapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Ini jadwal Kampanye Pilgub NTT tahun 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.