SN – Kompetisi politik di Kabupaten Kupang semakin memanas! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.
Pengumuman penting ini diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan nomor surat 116/PL 02.2.Pu/5301/2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.
Menurut pengumuman tersebut, pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Para calon dapat mengajukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Kupang pada pukul 08:00 hingga 16:00 WITA untuk dua hari pertama, dan hingga pukul 23:59 WITA pada hari terakhir pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Kabupaten Kupang menetapkan beberapa persyaratan penting bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Salah satu syarat utama adalah perolehan suara sah minimal sebesar 15.497 suara. Selain itu, calon yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk batas usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta persyaratan administratif dan hukum lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
