Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240902 WA0018

Dimana kata Ulfa, dalam Pasal 22 pada Perda Desa Adat, dengan jelas ditentukan tugas Desa Adat dalam mewujudkan kasukertan sakala dan niskala meliputi : a. mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan Desa Adat. b. memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat; c. menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat.

Selanjutnya, d. memajukan adat, agama, tradisi, senidan budaya, serta kearifan local masyarakat Desa Adat; e. melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi; f. menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali.

Kemudian g. memelihara keamanan Desa Adat; h. mengembangkan perekonomian Desa Adat; I. menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat; j. menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat; k. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap lingkungan.

  • Bagikan
Exit mobile version