Selanjutnya, d. melaksanakan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat; e. menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat; f. mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam Wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi masing masing; g. melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dalam Paruman Desa Adat.
Dari sini tampak jelas bahwa prajuru adat tidak memiliki tugas untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik termasuk ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon.
“Jika mobilisasi itu dilakukan, maka prajuru tersebut melakukan pelanggaran atas Pasal 32 Perda Desa Adat. Yaitu larangan kepada Prajuru Desa Adat untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan larangan dalam menyalahgunakan tugas, kewajiban dan wewenang,” tegas Ulfa.
“Pengerahan krama adat untuk tujuan pendaftaran calon, adalah kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu dan pelanggaran terhadap tugas dan wewenang prajuru,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
