OELAMASI, SN – KPUD Kabupaten Kupang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Umum RI 2024 dari Kamis hingga Sabtu.
Aula gereja Elim Naibonat menjadi saksi proses ini, dihadiri oleh saksi pasangan calon dan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, menjelaskan bahwa rapat ini wajib dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Hasilnya, surat keputusan perolehan suara sah akan dikeluarkan untuk partai peserta pemilu, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten di 24 kecamatan.
Nichson Manggoa menyampaikan rasa hormat kepada semua pihak yang mendukung proses pemilu.
Dia mengajak peserta rapat untuk menjaga kondusifitas, mengikuti dengan cermat, dan tetap mengedepankan etika budaya masyarakat Kabupaten Kupang.
Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pemilu 2024 dihadiri oleh saksi pasangan calon, partai politik, Pasangan calon DPD, dan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang, Dandim 1604 Kupang, Kapolres Kupang, serta perwakilan KPU Provinsi NTT turut serta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









