Jemris juga menjelaskan bahwa KPU NTT telah mengatur tiga jenis metode kampanye yang diizinkan, yaitu rapat umum, pertemuan terbatas, serta pemasangan alat peraga. Selain itu, tiga kali debat publik akan digelar, dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024, untuk memberikan masyarakat kesempatan memahami lebih dalam program dan visi misi dari masing-masing pasangan calon.
“Kami berharap, dengan adanya deklarasi ini, seluruh peserta pemilu dapat menjaga integritas dan semangat demokrasi. Kampanye yang tertib dan damai akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang berkualitas,” tambah Jemris.
Deklarasi Pilkada Damai ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, Ketua DPRD Provinsi NTT, Forkopimda NTT, Ketua KPU Provinsi NTT, Ketua Bawaslu NTT, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat. Diharapkan, dengan komitmen bersama ini, Pilkada Serentak 2024 di NTT dapat berlangsung dengan aman, damai, dan berintegritas.
Dengan adanya Deklarasi Pilkada Damai ini, harapan masyarakat NTT semakin besar untuk melihat proses Pilkada yang bersih dan demokratis, tanpa adanya gesekan sosial atau provokasi yang dapat memecah belah persatuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
