<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK &#8211; Sei News</title>
	<atom:link href="https://sei-news.com/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sei-news.com</link>
	<description>Sumber Utama Informasi Anda!</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 15:57:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://sei-news.com/wp-content/uploads/2024/02/512-100x75.jpg</url>
	<title>KPK &#8211; Sei News</title>
	<link>https://sei-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Sambangi SMSI: Gagas Kemitraan Strategis Lawan Korupsi</title>
		<link>https://sei-news.com/hukum-kriminal/kpk-sambangi-smsi-gagas-kemitraan-strategis-lawan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 15:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[audit media]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[industri pers Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[integritas pers]]></category>
		<category><![CDATA[kemitraan antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kerja sama KPK dan SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[media siber]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[smsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sei-news.com/?p=46345</guid>

					<description><![CDATA[KPK menjalin kemitraan strategis dengan SMSI untuk memperkuat pencegahan korupsi di industri media siber. Edukasi,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>KPK menjalin kemitraan strategis dengan SMSI untuk memperkuat pencegahan korupsi di industri media siber. Edukasi, monitoring, dan pembentukan ekosistem pers yang berintegritas menjadi fokus utama kolaborasi ini.</em></p>
<p><strong>SEI-NEWS.COM, <a href="https://sei-news.com/tag/hukum-kriminal">JAKARTA</a> —</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperluas cakupan pencegahan korupsi ke berbagai sektor, termasuk dunia usaha media. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan resmi Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK ke kantor pusat <strong>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)</strong> di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/5/2025).</p>
<p>Kedatangan tim KPK yang dipimpin oleh <strong>Kepala Satgas II AKBU, Roro Wide Sulistyowati</strong>, bersama tiga pejabat lainnya, disambut langsung oleh <strong>Ketua Umum SMSI, Firdaus</strong>, dan <strong>Sekretaris Jenderal H. Makali Kumar, SH</strong>, serta tim Humas SMSI. Pertemuan berlangsung produktif dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.</p>
<h3>Gagas Kemitraan Strategis antara KPK dan SMSI</h3>
<p>Dalam audiensi tersebut, KPK dan SMSI sepakat membentuk <strong>kemitraan strategis</strong> guna memperkuat upaya <strong>pencegahan dan pendidikan antikorupsi</strong> di lingkungan industri media siber. Roro Wide menjelaskan, pembentukan Direktorat AKBU bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi di dunia usaha, termasuk media, yang memiliki relasi langsung maupun tidak langsung dengan dana publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasto Kristiyanto di Dakwa Intruksikan Harun Masiku Rendam Hp</title>
		<link>https://sei-news.com/hukum-kriminal/hasto-kristiyanto-di-dakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 03:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[harun masiku]]></category>
		<category><![CDATA[hasto]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[seinews]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sei-news.com/?p=45406</guid>

					<description><![CDATA[SN &#8211; Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijerat dakwaan atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SN &#8211; </strong>Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijerat dakwaan atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. KPK mengungkapkan bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk bersembunyi dan merendam ponselnya guna menghindari penangkapan oleh KPK.</p>
<p>Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat(14/03/2025) pagi. Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, pada 8 Januari 2020.</p>
<p>Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah KPK menerima informasi mengenai suap yang diberikan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui penggantian antarwaktu (PAW). KPK mengungkapkan bahwa Hasto mengetahui penangkapan Wahyu sekitar pukul 18.19 WIB.</p>
<p>Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Hasto melalui perantara bernama Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas KPK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung dan KPK</title>
		<link>https://sei-news.com/hukum-kriminal/muhamad-rudini-adukan-hakim-pengadilan-tinggi-ntt-ke-presiden-bawas-ma-ky-kejagung-dan-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 11:51:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Bawas MA]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Rudini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sei-news.com/?p=44350</guid>

					<description><![CDATA[SN, Jakarta &#8211; Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://sei-news.com/tag/hukum-kriminal">SN</a>, Jakarta</strong> &#8211; Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini adukan dan laporan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama.</p>
<p>&#8220;Kita akan melaporkan majelis hakim PT Kupang yang diduga melanggar kode etik profesi hakim, Senin (20/1/2025). Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan Hakim PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai di tingkat pertama,&#8221; kata Muhamad Rudini dalam keterangan persnya, Minggu (19/1/2025) di Jakarta.</p>
<p>Didampingi Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM, Muhamad Rudini mengadukan Majelis Hakim PT Kupang ke-berbagai pihak. Diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komunitas Pelopor Anti Korupsi (Pelakor) Mendesak KPK Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi di Kaltim dan Kalsel</title>
		<link>https://sei-news.com/hukum-kriminal/komunitas-pelopor-anti-korupsi-pelakor-mendesak-kpk-usut-tuntas-kasus-mega-korupsi-di-kaltim-dan-kalsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2024 14:22:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Mega Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas Pelopor Anti Korupsi (Pelakor)]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sei-news.com/?p=43414</guid>

					<description><![CDATA[SN &#8211; Komunitas masyarakat Pelopor Anti Korupsi (Pelakor) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://sei-news.com/tag/sei-news"><strong>SN</strong></a> &#8211; Komunitas masyarakat Pelopor Anti Korupsi (Pelakor) mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bisa menembus tembok baja pelaku korupsi. Yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).</p>
<p>Hal ini disampaikan Kordinator Komunitas Masyarakat Pelakor Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLTC kepada media melalui rilisnya, Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Saat ini KPK sudah berhasil menetapkan para tersangka kelas kakap di kasus mega korupsi di Kalsel yang melibatkan Gubernur Sahbirin Noor dan rekanan pengusaha. Sudah saatnya KPK juga menetapkan tersangka kepada terduga koruptor kelas kakap di Kaltim,&#8221; kata Arnol sapaan akrabnya.</p>
<p>Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalsel. Meski Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel ini sebagai tersangka.</p>
<p>&#8220;Ada tiga proyek pembangunan yang diduga diakali dengan total dana Rp. 64 Miliar. Yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp. 23 miliar. Pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pengerjaan Rp. 22 miliar, dan terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terintegrasi dengan nilai pekerjaan Rp. 9 miliar,&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Massa GDNNusa Tuntut KPK Periksa Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII</title>
		<link>https://sei-news.com/hukum-kriminal/ratusan-massa-gdnnusa-tuntut-kpk-periksa-menteri-agama-dan-ketua-komisi-viii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Sei-News.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 May 2024 12:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Dakwah Nurani Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komisi VIII]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Ratusan Massa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sei-news.com/?p=41418</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, SN &#8211; Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) berorasi dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://sei-news.com/tag/jakarta">Jakarta</a><a href="https://sei-news.com/tag/kupang-ntt">,</a> SN</strong> &#8211; Ratusan massa yang menamakan DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) berorasi dan melakukan aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan di terima sama Humas KPK Fajar Prayoga Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.</p>
<p>Dalam orasinya Subhan Chair selaku Sekjen DPP GDNNusa menyampaikan, adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus tahun 2024 atas penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.</p>
<p>&#8220;Kami laporkan terkait alokasi penambahan kuota Haji tahun 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 yang separuh dari tambahan kuota tsb dialokasikan untuk Haji Plus yang menurut temuan kami di lapangan dibandrol dengan harga 200 juta sampai 400 juta Rupiah. Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh quota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus, sisanya 92 persen dari quota Haji tsb harus dialokasikan untuk Haji reguler,&#8221; ujar Subhan.</p>
<p>Menurutnya anehnya lagi, untuk melegalkan hal ini Diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal seharusnya sesuai UU Haji bahwa penetapan Kuota Haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama (PMA). Dimana proses PMA tsb harus berkonsultasi dengan Mensesneg, DPR dan Menkumham RI.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
