Kupang, SN – Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kupang. Sebanyak sembilan petugas yang diduga terlibat dalam praktik ini kini tengah diproses hukum.
Praktik pungli ini mencuat setelah Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang pada Sabtu (4/5/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Darius menerima laporan dari warga binaan yang sebelumnya menghuni Rutan Kelas IIB Kupang. Jarak antara kedua tempat ini cukup dekat, sehingga informasi yang diperoleh sangat relevan.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa bentuk pungli yang dilakukan petugas rutan, di antaranya pungutan untuk pengamanan ibadat hari Minggu sebesar Rp 50.000 di dua pintu, biaya sewa penggunaan telepon genggam Rp 50.000 per 2 jam, serta peminjaman uang derma gereja yang tidak dikembalikan.
Selain itu, terdapat juga pungutan untuk pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000, dan biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
