Namun, hingga kini, hak tanah keluarga belum dikembalikan. Sebaliknya, intimidasi dan kriminalisasi terus menghantui keluarga tersebut.
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan surat resmi pada Agustus dan September 2024, menyatakan bahwa sertifikat tanah di lokasi tersebut cacat hukum dan tidak sah. Namun, implementasi keputusan tersebut belum terealisasi, memperparah penderitaan keluarga ahli waris.
Jeritan untuk Presiden Prabowo
Muhammad Rudini dan Mikael Mensen, sebagai perwakilan keluarga, menyampaikan harapan besar kepada Presiden Prabowo melalui surat terbuka tersebut.
“Kami mohon perlindungan dari kriminalisasi dan intimidasi. Tegakkan keadilan sesuai keputusan hukum yang sudah memenangkan kami,” tulis mereka dalam surat yang juga dilengkapi bukti pendukung.
Surat ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil di tengah kekuatan besar. Keluarga Ibrahim Hanta percaya, Presiden Prabowo akan mendengar jeritan mereka dan mengembalikan hak yang telah dirampas.
Keindahan Tertutup Ketidakadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
