Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Tangerang Sebut Laporan M. Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti 

Editor: Gus Din
IMG 20240329 213754

Tangerang, SN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sidang kelima sengketa pelanggaran administrasi Pemilu 2024, terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal partai PAN dan dilaporkan oleh M. Rizal, Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (29/3/2024).

M.Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu Caleg diinternal partainya yaitu terlapor atasnama Okta Kumala Dewi (OKD) no urut 3.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register:

005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga :  Paulus Henuk: Politisi Perindo yang Siap Maju dalam Bursa Calon Bupati Rote Ndao 2024-2029
  • Bagikan