Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Pasal 39 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa kepala desa menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut (Pasal 39 ayat 2).
Namun, Pasal 118 UU Desa mengatur bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku tetap dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Selain itu, masa jabatan kepala desa yang habis pada awal 2024 diperpanjang. “Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi Pasal 118 huruf e.
Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga dapat menyelesaikan sisa masa jabatan mereka (Pasal 118 huruf c). Setelah itu, baru dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








