Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Teken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Masa Jabatan Kade 8 Tahun Dan Bisa 2 Periode

Kontributor : Dedy Editor: Redaksi
masa jabatan kades 8th 2 periode

Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Pasal 39 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa kepala desa menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut (Pasal 39 ayat 2).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, Pasal 118 UU Desa mengatur bahwa kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku tetap dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Selain itu, masa jabatan kepala desa yang habis pada awal 2024 diperpanjang. “Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi Pasal 118 huruf e.

Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga dapat menyelesaikan sisa masa jabatan mereka (Pasal 118 huruf c). Setelah itu, baru dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode lagi.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Kembali Menemukan 2 Jenazah, Total Korban Banjir dan Longsor Meninggal 19 Jiwa
  • Bagikan