SN, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu 2017, membawa dampak besar terhadap peta politik Indonesia. Keputusan ini membuka peluang baru bagi seluruh partai politik di Indonesia untuk mencalonkan kandidat presiden mereka tanpa terikat pada batas minimal dukungan partai lain, yang sebelumnya sebesar 20 persen. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengajak seluruh partai politik untuk menyiapkan diri menyongsong perubahan besar ini.
Putusan MK: Mengubah Lanskap Politik Indonesia
Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK secara resmi mengeluarkan putusan yang menghapus Pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang selama ini berlaku sudah tidak relevan dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








