Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK Hapus Ambang Batas, Ganjar Pranowo Serukan Partai Politik Wajib Siapkan Diri!

Kontributor : Yos B. Editor: Redaksi
Screenshot 142

SN, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu 2017, membawa dampak besar terhadap peta politik Indonesia. Keputusan ini membuka peluang baru bagi seluruh partai politik di Indonesia untuk mencalonkan kandidat presiden mereka tanpa terikat pada batas minimal dukungan partai lain, yang sebelumnya sebesar 20 persen. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengajak seluruh partai politik untuk menyiapkan diri menyongsong perubahan besar ini.

Putusan MK: Mengubah Lanskap Politik Indonesia

Pada Kamis, 2 Januari 2025, MK secara resmi mengeluarkan putusan yang menghapus Pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang selama ini berlaku sudah tidak relevan dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Baca Juga :  Krisis Kekeringan NTT, Daniel Hurek: SIAGA Siapkan Solusi Lewat Agenda Hijau
  • Bagikan