Sei-news.com, Jakarta – Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI) resmi dideklarasikan sebagai organisasi kemasyarakatan yang siap memperkuat persatuan dan stabilitas nasional.
Deklarasi ini digelar di Gedung Joang ’45, Jakarta, pada Sabtu (1/3/2025), sebagai wujud komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mengimplementasikan 8 program prioritas nasional Asta Cita.
Ketua Umum Presidium PNI Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., menegaskan bahwa persatuan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa. Organisasi ini hadir untuk mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan global dan domestik.
“Dalam pembangunan suatu negara, persatuan dan kesatuan bangsa adalah elemen kunci. Kami percaya, dengan kebersamaan, program unggulan Presiden Prabowo dapat terlaksana optimal dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jan Maringka, Mantan Jamintel Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020.
PNI Kawal Implementasi Asta Cita untuk Indonesia Maju
PNI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung agenda Asta Cita, yang mencakup:
-
Ketahanan pangan
-
Industrialisasi
-
Pembangunan ekonomi berbasis maritim
-
Kesehatan masyarakat
-
Pendidikan berkualitas
-
Infrastruktur
-
Digitalisasi
-
Pertahanan dan keamanan
Menurut Jan Maringka, PNI akan merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, untuk berkolaborasi mendukung program tersebut.
Menjaga Persatuan sebagai Kekuatan Bangsa
Salah satu Dewan Pembina PNI, Feiral Rizky Batubara, menekankan bahwa menjaga persatuan adalah kunci keberhasilan pembangunan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









