SN, Kupang – Persoalan internal dalam Komite SMKN 2 Kota Kupang kini memasuki fase kritis yang mengundang perhatian publik luas. Marthen Thomson Huki, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Komite, secara tiba-tiba diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun prosedur yang transparan.
Dilansir dari kupangberita.com, dalam responsnya, Marthen menduga adanya praktik pengelolaan dana fiktif serta pencairan insentif guru yang tidak didasarkan pada regulasi yang jelas. Kasus ini menyingkap problematika mendasar dalam manajemen keuangan pendidikan yang selama ini kurang terekspos ke permukaan.
Dalam pernyataannya pada Rabu (09/07/2025), Marthen dengan tegas menyampaikan, “Saya bukan sekadar bendahara yang hanya menandatangani dokumen. Saya telah mengeluarkan dana pribadi untuk kebutuhan operasional sekolah demi mendukung kelancaran proses belajar mengajar.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen dan pengorbanan pribadi yang dilakukan demi keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









