Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka di Oelamasi

apbd

SN, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama DPRD Kabupaten Kupang menggelar Sidang III Masa Persidangan I Tahun 2025, dengan agenda utama pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sidang tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, bertempat di ruang sidang DPRD di Oelamasi, Senin (22/9/2025).

Bupati Kupang, Yosef Lede, didampingi Wakil Bupati Aurum Titu Eki, hadir langsung dalam forum tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa sidang perubahan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran penggunaan anggaran daerah.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sidang ini kita maknai sebagai momentum penting dalam mempertegas arah kebijakan pembangunan. Saya meyakini, dengan kolaborasi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD, perubahan APBD akan menjadi katalis percepatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Yosef Lede.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa setiap penyesuaian anggaran akan difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya tahan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan fundamental di sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan.

Baca Juga : Panen Perdana di Desa Mata Air Jadi Momentum Kebangkitan Pertanian Kabupaten Kupang

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam pengantarnya menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses perubahan anggaran. Ia menegaskan, setiap keputusan yang dihasilkan harus berdampak nyata, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kita berkewajiban memastikan bahwa perubahan anggaran benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kupang,” tutur Daniel Taimenas.

Selain membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sidang juga menjadwalkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut, menurut Taimenas, akan dikaji secara teknis oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama eksekutif melalui forum pembahasan resmi.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Luncurkan Tahap Pelaksanaan Proklim, Perkuat Adaptasi Iklim Lokal

Persidangan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tome Da Costa dan Sofia Malelak De-Haan beserta jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

  • Bagikan