Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT
Oleh: Adi Rianghepat – Advokat/Anggota Aji Kupang nonaktif
OPINI, FHC – Ada saat-saat ketika sebuah organisasi diuji bukan karena musuh yang dihadapinya, melainkan karena keberanian menjaga jarak terhadap orang-orang yang dekat dengannya. Dalam dunia pers, jarak itu bernama independensi.
Pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT dan AJI Kupang berjudul “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” menimbulkan pertanyaan serius tentang batas antara solidaritas organisasi dan independensi profesi. Persoalannya bukan karena organisasi tersebut tidak boleh menyampaikan pendapat. Persoalannya adalah ketika pendapat itu menggunakan otoritas moral organisasi pers untk menyimpulkan fakta, menilai alat bukti, dan membangun pembelaan terhadap salah satu pihak dalam sengketa yang masih berlangsung.
Dalam The Elements of Journalism, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah kepada kebenaran, sedangkan metode utama untk mencapainya adlah disiplin verifikasi. Kebenaran jurnalistik bukanlah hasil keyakinan, kedekatan, atau loyalitas organisasi, melainkan hasil dari proses pengujian informasi yang independen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








