Apel Kesadaran 17 September 2024: Pegawai Wajib Penuhi SPJ dan Absensi untuk Hak TPP

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240917 WA0005

SN – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno, memimpin Apel Kesadaran pada Selasa, 17 September 2024, di Halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Acara ini rutin dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 17, dihadiri oleh pimpinan OPD dan seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya, Pieter Sabneno menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban pegawai, khususnya terkait pelaporan kinerja dan kehadiran, sebelum menerima hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menegaskan bahwa pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan absensi kehadiran harus dipenuhi sebagai syarat utama sebelum hak pegawai dibayarkan.

“Kewajiban harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hak diterima. SPJ kinerja dan bukti absensi kehadiran harus dilengkapi sebelum Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan,” ujar Sabneno.

Pieter Sabneno juga mengingatkan pegawai untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas administrasi dan pelaporan. Ini penting tidak hanya untuk mendapatkan hak, tetapi juga untuk mendukung keberhasilan pelayanan publik yang berkualitas.

  • Bagikan
Exit mobile version