SN – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno, memimpin Apel Kesadaran pada Selasa, 17 September 2024, di Halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Acara ini rutin dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 17, dihadiri oleh pimpinan OPD dan seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Pieter Sabneno menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban pegawai, khususnya terkait pelaporan kinerja dan kehadiran, sebelum menerima hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menegaskan bahwa pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan absensi kehadiran harus dipenuhi sebagai syarat utama sebelum hak pegawai dibayarkan.
“Kewajiban harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hak diterima. SPJ kinerja dan bukti absensi kehadiran harus dilengkapi sebelum Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan,” ujar Sabneno.
Pieter Sabneno juga mengingatkan pegawai untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas administrasi dan pelaporan. Ini penting tidak hanya untuk mendapatkan hak, tetapi juga untuk mendukung keberhasilan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, Sabneno juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia meminta semua pihak yang berkepentingan agar melaporkan pemanfaatan anggaran dengan baik dan bekerja sama dalam proses audit ini.
“Tim audit BPK sedang melakukan pemeriksaan, mari kita bantu mereka dengan melengkapi semua laporan yang diperlukan,” tambahnya.
Apel Kesadaran ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai bahwa pemenuhan kewajiban adalah hal yang fundamental sebelum mendapatkan hak.
Selain itu, kerja sama dan disiplin menjadi kunci dalam mendukung kelancaran proses audit BPK serta menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.