Aturan Baru Arab Saudi Perketat Haji, Kesehatan Jadi Syarat Mutlak
Kupang, SNC – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan baru yang memperketat persyaratan kesehatan jamaah haji tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadikan kesehatan sebagai syarat mutlak sebelum pelunasan biaya, penerbitan visa, hingga keberangkatan ke Tanah Suci.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji/Umrah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), H. Hasan Manuk, M.Pd., mengatakan kebijakan kesehatan yang lebih ketat tersebut berdampak langsung pada sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk pada penetapan kuota haji daerah.
“Untuk kuota haji NTT tahun 2026 mengalami penurunan. Tahun 2025 kuota kita 688 jamaah, sementara tahun 2026 menjadi 516 jamaah,” kata Hasan Manuk kepada media ini, Jumat (30/1).
Menurut Hasan, penurunan kuota tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi baru yang disepakati DPR RI bersama Kementerian Haji, yakni penentuan kuota haji tidak lagi semata-mata berdasarkan proporsi jumlah umat, tetapi menggunakan rata-rata daftar tunggu nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









