Menurutnya, hasil rakor tidak boleh berhenti pada forum diskusi atau dokumen rekomendasi semata, tetapi harus ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Saya berharap setelah rakor ini terbangun pemahaman yang sama tentang pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi antar Pemerintah Desa, LAD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Aurum juga menekankan pentingnya menjaga semangat gotong royong sebagai identitas sosial masyarakat Kabupaten Kupang yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, gotong royong bukan hanya budaya sosial, tetapi juga menjadi kekuatan masyarakat desa dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan ekonomi, ketahanan pangan, hingga dinamika sosial di tengah perkembangan zaman.
Karena itu, LAD diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang mampu menghidupkan kembali budaya kebersamaan dan solidaritas sosial di tengah masyarakat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
