SN – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, dengan resmi melantik Linus Lusi, S.Pd., M.Pd. sebagai Penjabat Walikota Kupang, menggantikan Fahrensy Priestly Funay, SE, M.Si, yang telah menjabat selama satu tahun. Pelantikan ini berlangsung di Aula El Tari Kupang, Sabtu, 24 Agustus 2024, menandai awal babak baru kepemimpinan Kota Kupang.
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3 – 3332 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang.
Dalam sambutannya, Ayodhia Kalake menegaskan pentingnya komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengakselerasi pembangunan di Kota Kupang.
Menjaga Integritas dan Komitmen untuk Kupang
Dalam pidatonya, Ayodhia Kalake menekankan bahwa Linus Lusi diharapkan mampu mengakselerasi berbagai program pembangunan di Kota Kupang.
Ia menyebutkan bahwa Linus Lusi, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi NTT, memiliki pengalaman panjang dalam tata kelola pemerintahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








