Dr. Frans Gana, dalam pidatonya, menyatakan bahwa program CSR ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bank NTT untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Berdasarkan penyertaan modal Pemkot Kupang di Bank NTT, kami mengalokasikan CSR senilai Rp425 juta untuk pembangunan rumah layak huni. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan taraf hidup warga yang menerima,” ujarnya.
Frans juga menambahkan bahwa pemanfaatan dana CSR ini akan diaudit secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya terjamin.
Program ini tidak hanya memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga, tetapi juga diharapkan dapat membawa dampak jangka panjang bagi kesejahteraan penerima bantuan. Linus Lusi menekankan bahwa pengelolaan pembangunan rumah ini harus dilakukan dengan baik, dan penerima bantuan dilarang menjual atau memindahtangankan rumah yang mereka terima.
“Rumah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa rumah ini dimanfaatkan sesuai tujuannya, yakni untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi keluarga yang membutuhkan,” kata Linus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
