Pergub 13 Jadi Sorotan, Kepala BPAD NTT Tegaskan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
KUPANG, SNC – Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terus menjadi sorotan publik. Beragam tanggapan muncul di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap kebijakan yang mengatur penggunaan BBM subsidi berdasarkan status administrasi kendaraan bermotor.
Menanggapi berbagai perdebatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.,
menegaskan bahwa esensi utama Pergub 13 bukanlah membatasi hak masyarakat memperoleh BBM subsidi, melainkan memastikan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Hal itu disampaikan Johny saat menjadi narasumber dalam podcast yang digelar Sei Podcast di Noelbaki, Kabupaten Kupang, Jumat (18/7/2026).
Menurut Johny, setiap kebijakan publik yang baru diterapkan tentu akan memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT terbuka terhadap kritik maupun masukan sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
