“Setiap kebijakan pasti ada yang mendukung dan ada yang belum setuju. Karena itu masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk penyempurnaan kebijakan ke depan,” katanya.
Ia menjelaskan, lahirnya Pergub 13 didorong oleh kondisi nyata yang terjadi di berbagai daerah di NTT, khususnya terkait antrean panjang BBM subsidi yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.
Menurut dia, persoalan tersebut sudah lebih dahulu dirasakan di sejumlah kabupaten sebelum akhirnya menjadi perhatian di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
“Kalau di Kota Kupang mungkin dampaknya tidak terlalu terasa karena jumlah SPBU lebih banyak. Tetapi di beberapa kabupaten, antrean BBM sangat panjang dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah banyaknya kendaraan yang beroperasi di suatu daerah tetapi tidak terdaftar sebagai kendaraan NTT.
Padahal, kuota BBM subsidi yang diberikan pemerintah pusat dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terregistrasi dan teridentifikasi di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
