“Kalau kita bertemu dua kendaraan di jalan, bisa jadi satu membayar pajak dan satu tidak. Tetapi keduanya menikmati fasilitas yang sama, menggunakan jalan yang sama, dan mengakses layanan yang sama,” kata Johny.
Karena itu, pemerintah daerah ingin membangun kesadaran bahwa hak dan kewajiban warga negara harus berjalan seimbang. Masyarakat memiliki hak memperoleh layanan publik, tetapi juga memiliki kewajiban memenuhi aturan administrasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Johny juga menepis anggapan bahwa Pergub 13 menyasar petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan BBM subsidi untuk kegiatan produktif.
Menurut dia, kebutuhan BBM untuk alat pertanian maupun alat tangkap nelayan memiliki karakteristik berbeda dan akan menjadi bagian dari evaluasi teknis agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kecil.
“Kami tidak ingin kebijakan ini menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Kalau ada hal-hal yang perlu diperjelas, tentu akan menjadi bagian dari evaluasi,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
