“Kalau kuota BBM dihitung untuk sepuluh kendaraan, tetapi ternyata yang menggunakan dua puluh kendaraan, maka pasti akan terjadi antrean. Ini logika sederhana yang harus dipahami bersama,” kata Johny.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud melarang kendaraan luar daerah beroperasi di NTT. Namun, kendaraan yang menetap dan beroperasi dalam jangka waktu lama seharusnya melakukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Johny, kendaraan yang tidak melakukan mutasi administrasi berpotensi menimbulkan persoalan data, baik dalam pengelolaan pajak kendaraan maupun perencanaan kebutuhan BBM.
“Kalau kendaraan itu sudah lama berada di NTT tetapi tidak melakukan mutasi, maka daerah tidak memiliki data yang akurat. Padahal data kendaraan menjadi dasar dalam banyak kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Selain persoalan kendaraan luar daerah, Pergub 13 juga dilatarbelakangi rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT.
Berdasarkan data BPAD, jumlah kendaraan yang tercatat pada tahun 2025 mencapai sekitar 700 ribu unit. Namun kendaraan yang aktif membayar pajak hanya sekitar 400 ribu unit atau sekitar 55 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
