Johny menegaskan bahwa tujuan utama Pergub 13 adalah menjaga agar kuota BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah provinsi lain mulai menunjukkan ketertarikan terhadap kebijakan yang diterapkan di NTT karena menghadapi persoalan serupa terkait kendaraan lintas daerah dan distribusi BBM subsidi.
“Intinya, BBM subsidi harus tepat sasaran. Jangan sampai subsidi yang disiapkan negara untuk masyarakat justru tidak dapat dinikmati secara optimal karena persoalan administrasi dan distribusi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Johny, akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi Pergub 13 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, Pertamina, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi BBM subsidi yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
