SN, Kupang – BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Pemprov NTT Siaga Antisipasi Bencana
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang melanda wilayah NTT.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur NTT pada Kamis (30/1/2025), Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, STI Nenotek, menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap potensi bencana yang meningkat akibat hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi.
Peringatan ini juga mendapat perhatian serius dari Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, yang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dalam mengantisipasi dampak cuaca ekstrem.
“Curah hujan dalam beberapa hari terakhir sudah mencapai kategori ekstrem, dengan intensitas hingga 155 mm di beberapa wilayah. Cuaca ekstrem ini diperkirakan berlangsung hingga 3 Februari 2025,” ujar STI Nenotek.
BMKG menjelaskan bahwa beberapa faktor atmosfer berkontribusi terhadap meningkatnya cuaca ekstrem di NTT, antara lain:
- Aktivasi Monsun Asia, yang membawa massa udara lembab dari Samudera Hindia.
- Fenomena La Niña lemah, yang meningkatkan curah hujan di wilayah Indonesia timur.
- Madden Julian Oscillation (MJO), yang memicu pembentukan awan hujan di sekitar NTT.
- Sirkulasi Siklonik, yang memperkuat pola hujan intensitas tinggi.
- Gelombang Atmosfer Equatorial Rossby dan Kelvin, yang mendukung pertumbuhan awan konvektif.
- Seruakan dingin dan daerah pertemuan angin (konvergensi dan konfluensi), yang meningkatkan ketidakstabilan atmosfer.
Menurut STI Nenotek, fenomena ini dapat memicu hujan deras, angin kencang, serta gelombang tinggi yang berdampak pada aktivitas maritim dan transportasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
