“Gereja memiliki kedekatan emosional dengan jemaat, dan pemerintah memiliki instrumen kebijakan. Jika keduanya bersatu, kebutuhan dasar kaum disabilitas akan lebih mudah terjawab,” ujarnya.
Ady menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong lahirnya kebijakan berbasis keadilan sosial, di mana setiap warga – termasuk penyandang disabilitas – memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Ketua Sinode GMIT, Pdt. Semuel Pandie, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan pemerintah terhadap gerakan yang diinisiasi GMIT. Ia menyebutkan, program “Gereja Ramah Disabilitas” merupakan langkah awal untuk memastikan setiap rumah ibadah menjadi tempat yang inklusif, nyaman, dan dapat diakses oleh semua orang.
“Kami ingin gereja menjadi rumah bagi semua, termasuk bagi saudara-saudari kita penyandang disabilitas. Inklusivitas bukan hanya wacana, tetapi tindakan nyata dari iman yang hidup,” ujarnya.
Pdt. Pandie menambahkan, program ini akan dimulai dengan pilot project di Gereja Paulus Naikoten I, Kota Kupang, yang akan menjadi model bagi gereja-gereja GMIT di seluruh NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









