Joppy Nau mengatakan, dari 160 desa yang menjadi objek pemeriksaan, sebanyak 130 desa masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Untuk mendorong penyelesaian, Inspektorat sebelumnya telah memanggil kepala desa yang memiliki catatan pemeriksaan.
Pada Maret 2026, para kepala desa tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan menyelesaikan kewajiban administratif yang ditemukan dalam pemeriksaan.
“Jadi pemeriksaan dilakukan pada bulan Juni tahun 2025 lalu, dan pada bulan Maret tahun 2026 para kepala desa sudah dipanggil membuat pernyataan untuk segera melengkapi berbagai pertanggungjawaban dari belanja desa yang dilakukan oleh mereka,” jelas Joppy.
Dalam surat pernyataan tersebut terdapat batas waktu penyelesaian, termasuk ketentuan mengenai tenggat 60 hari.
Namun, setelah batas waktu berlalu, masih terdapat desa yang belum menuntaskan kewajibannya.
Karena itu, Inspektorat kembali memanggil kepala desa yang masih memiliki persoalan. Pendekatan yang dilakukan saat ini masih diarahkan pada penyelesaian secara preventif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
