Dana Desa Oebelo Bermasalah, Temuan Tiga Tahun Belum Tuntas, 130 Desa di Kabupaten Kupang Masih Jadi Sorotan

dana desa
Jupiter Nau, Inpektur Inspektorat Kabupaten Kupang (Foto Ein/Seinews)

“Saat ini kami kembali memanggil semua kepala desa yang bermasalah untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban,” kata Joppy.

Inspektorat Siapkan Rekomendasi kepada Bupati

Inspektorat memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan seluruh catatan pemeriksaan. Namun, ruang penyelesaian tersebut memiliki batas.

Jika kepala desa tidak mampu menuntaskan pertanggungjawaban, Inspektorat akan memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Bupati Kupang untuk menentukan langkah berikutnya.

“Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya, maka kami akan segera membuat rekomendasi pertimbangan kepada Bupati, agar bisa segera diambil keputusan oleh Bupati,” tegas Joppy.

Menurut dia, penyelesaian persoalan administrasi menjadi penting karena status sebuah temuan dapat berkembang apabila kewajiban tidak segera dipenuhi.

Inspektorat masih menempatkan pendekatan preventif sebagai langkah awal. Tetapi jika tindak lanjut tetap tidak dilakukan, persoalan tersebut dapat memasuki tahapan berikutnya.

  • Bagikan
Exit mobile version