“Saat ini kami kembali memanggil semua kepala desa yang bermasalah untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban,” kata Joppy.
Inspektorat Siapkan Rekomendasi kepada Bupati
Inspektorat memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan seluruh catatan pemeriksaan. Namun, ruang penyelesaian tersebut memiliki batas.
Jika kepala desa tidak mampu menuntaskan pertanggungjawaban, Inspektorat akan memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Bupati Kupang untuk menentukan langkah berikutnya.
“Jika mereka tidak bisa menyelesaikannya, maka kami akan segera membuat rekomendasi pertimbangan kepada Bupati, agar bisa segera diambil keputusan oleh Bupati,” tegas Joppy.
Menurut dia, penyelesaian persoalan administrasi menjadi penting karena status sebuah temuan dapat berkembang apabila kewajiban tidak segera dipenuhi.
Inspektorat masih menempatkan pendekatan preventif sebagai langkah awal. Tetapi jika tindak lanjut tetap tidak dilakukan, persoalan tersebut dapat memasuki tahapan berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








