“Pada Maret lalu saat dibuat surat pernyataan, ada klausul batas waktu, namun hingga saat ini banyak yang belum menyelesaikannya. Tapi kami masih sekali lagi mengupayakan secara preventif. Namun, jika tidak selesai juga, maka kami akan segera memberikan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Bapak Bupati, untuk segera mengambil keputusan,” ujar Joppy.
Ia menambahkan, persoalan yang awalnya tercatat sebagai masalah administrasi dapat berkembang menjadi persoalan keuangan apabila kewajiban penyelesaiannya tidak dilakukan.
“Jika itu terjadi, bisa saja permasalahan administrasi berubah menjadi permasalahan keuangan dan dilimpahkan pada APH,” tegasnya.
Dengan demikian, Desa Oebelo kini berada dalam proses penyelesaian catatan pemeriksaan, sementara Inspektorat Kabupaten Kupang masih menunggu pemenuhan dokumen dan tindak lanjut dari desa tersebut.
Pada saat yang sama, Oebelo bukan satu-satunya desa yang menghadapi persoalan serupa. Dari 160 desa yang diperiksa, masih terdapat 130 desa yang belum menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan anggaran 2022–2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








