SN – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menegaskan pentingnya penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan bahwa seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya diwajibkan menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum batas waktu final pada 30 April 2025, atau terancam mendapatkan sangsi pemberhentian sementara.
Peringatan keras ini disampaikan Bupati Yosef melalui kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Kupang pada Senin, 28 April 2025. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa perpanjangan waktu ini adalah bentuk toleransi terakhir setelah sebelumnya sudah diberikan tiga kali kesempatan kepada para kades. “Saya sudah beri peringatan tiga kali. Ini yang terakhir. Lewat 30 April, tidak ada lagi kompromi,” ujarnya dengan tegas.
Sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, batas waktu penyampaian SPJ semestinya telah berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, pemerintah daerah memberikan kelonggaran hingga akhir April demi mendorong penyelesaian kewajiban administratif oleh para kades.
Langkah lanjutan pun disiapkan. Bupati Yosef telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap kades yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPJ tepat waktu. Untuk sementara, tugas kades yang diberhentikan akan diambil alih oleh sekretaris desa hingga urusan administrasi dinyatakan tuntas.
“Kalau masih alasan cari kuitansi dan belum selesai, harus kita pertanyakan integritasnya. SPJ saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana bisa menjalankan pemerintahan dengan baik?” tandas Bupati. Ia menilai keterlambatan pelaporan bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut komitmen dan tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik.
Baca Juga : Bupati Kupang Yosef Lede Tegas: HGU Tak Berdampak Positif, Ambil Kembali!
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kades mengelola dan melaporkan penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Terlambatnya pelaporan bukan hanya berpotensi mengganggu pembangunan di tingkat desa, tetapi juga bisa menjadi sinyal lemahnya pengelolaan keuangan.
Dalam konteks pembinaan aparatur desa, Pemkab Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan yang diperlukan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kades harus menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh lagi ada kelalaian,” tutup Bupati Yosef. Ia menambahkan bahwa tenggat 30 April 2025 menjadi ujian penting bagi para kades untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menjalankan amanat rakyat. Sanksi administratif siap diberlakukan bagi siapa pun yang lalai. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.