SN, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati Kupang, di Oelamasi pada, Rabu (1/10/2025) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan Bupati Kupang Yosef Lede bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Kabupaten Kupang, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Tidak Tetap. Kehadiran lintas unsur pemerintahan ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Dalam rangkaian acara, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas membacakan Ikrar Bangsa Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ikrar tersebut menegaskan komitmen seluruh rakyat Indonesia untuk terus mempertahankan, mengamalkan, dan meneguhkan Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam menggalang persatuan, menegakkan kebenaran, serta menjaga keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : Gereja GMIT Jemaat Kanaan Nunuh Boko Jadi Laboratorium Ekoteologi
Usai pelaksanaan upacara, Bupati Yosef Lede menyampaikan refleksi bahwa Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga wujud nyata kebangkitan semangat nasionalisme. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang gugur harus menjadi pengingat bagi generasi penerus bangsa tentang pentingnya menjaga persatuan, persaudaraan, dan keutuhan NKRI.
“Peringatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meneguhkan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Generasi muda perlu terus diingatkan bahwa persatuan adalah kunci keberlangsungan bangsa,” ujar Bupati.
Dengan semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap nilai-nilai Pancasila dapat terus hidup dalam tindakan nyata masyarakat, sebagai fondasi kokoh membangun daerah dan bangsa ke depan. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









