Menurut dia, setiap pengeluaran anggaran wajib disertai bukti yang sah. Dokumen tersebut dapat berupa kuitansi maupun berita acara yang memuat informasi penting, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tanda tangan pihak terkait.
“Temuan berarti ada kesalahan di situ. Ada kesalahan yang dibuat oleh pemerintah desa, terutama kepala desa dan bendahara,” kata Lily.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menganggap temuan pemeriksaan sebagai persoalan administratif biasa yang bisa ditunda penyelesaiannya.
“Harusnya, pada saat pengelolaan selesai, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan dengan bukti yang sah,” ujarnya.
“Pemerintah desa jangan berpikir bahwa ini hanya administrasi biasa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam membuktikan penggunaan anggaran desa. Tanpa bukti yang memadai, pengeluaran yang telah dilakukan tetap dapat dicatat sebagai temuan pemeriksaan.
Penyelesaian Baru Menyentuh Tahun 2023
Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Oebelo mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








