Namun, hingga September 2026, proses tersebut belum sepenuhnya rampung.
Inspektorat kini kembali menunggu bukti konkret dari Pemerintah Desa Oebelo. Tenggat tambahan selama satu minggu yang diberikan pada 15 September menjadi kesempatan untuk melihat sejauh mana komitmen penyelesaian benar-benar dijalankan.
Bagi Inspektorat, persoalan utama saat ini bukan lagi memastikan ada atau tidaknya temuan, melainkan mengukur secara jelas jumlah temuan yang telah ditindaklanjuti dan bagian yang masih tertunda.
Rekapitulasi Menjadi Penentu
Inspektorat Kabupaten Kupang masih akan melakukan koordinasi dengan tim pemeriksa untuk memperoleh data terbaru mengenai perkembangan penyelesaian temuan Desa Oebelo.
Rekapitulasi tersebut diperlukan untuk memastikan status masing-masing temuan, termasuk dokumen yang telah dilengkapi, kewajiban yang telah diselesaikan, serta persoalan yang masih terbuka.
Hingga kini, belum tersedia penjelasan lengkap mengenai nilai keseluruhan temuan, jumlah anggaran yang telah dipulihkan, maupun rincian temuan berdasarkan tahun anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








