SN, Kupang – Tahun 2025 menjadi fase penting dalam perjalanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang. Di bawah kepemimpinan Direktur Jony Benny Sulaiman, BUMD ini memasuki periode konsolidasi kelembagaan yang diiringi dengan intensifikasi kerja lapangan, pembenahan sistem pelayanan, serta penguatan tata kelola perusahaan yang berorientasi pada keberlanjutan dan akuntabilitas publik.
Sejak resmi dilantik pada akhir Mei 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor 484/KEP/HK/2025, jajaran direksi Perumda Air Minum Kabupaten Kupang langsung mengarahkan fokus kerja pada pemetaan menyeluruh terhadap kondisi eksisting penyediaan air bersih. Langkah awal tersebut dilakukan melalui komunikasi internal, koordinasi lintas sektor, serta penyusunan rencana aksi yang menempatkan kerja lapangan sebagai basis pengambilan keputusan.
Triwulan I: Konsolidasi Awal dan Pemetaan Sumber Daya Air
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, aktivitas Perumda didominasi oleh survei teknis dan kajian lapangan terhadap sumber-sumber air potensial yang tersebar di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sejumlah mata air strategis seperti Tarus, Oesao, Raknamo, Bonen–Baumata, Uileak, hingga sumber-sumber air di wilayah Semau dan Amfoang menjadi objek pengamatan langsung.
Survei tersebut tidak semata bertujuan mengidentifikasi debit dan kualitas air, melainkan juga untuk menilai kondisi daerah tangkapan air, keberlanjutan ekologis, serta kesiapan infrastruktur pendukung. Hasil pengamatan ini menjadi dasar perencanaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap tantangan geografis serta perubahan iklim.
Dalam periode yang sama, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang mulai menata kembali jaringan distribusi air bersih di kawasan pusat pemerintahan Civic Centre Oelamasi. Rencana pemasangan jaringan air bersih untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian dari strategi efisiensi pelayanan internal pemerintah daerah sekaligus upaya memperkuat peran Perumda sebagai penyedia layanan publik yang andal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
