Pilot Project Nasional Performance Benchmarking and Reporting
Salah satu capaian strategis pada triwulan II adalah terpilihnya Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sebagai salah satu dari 11 BUMD Air Minum di Indonesia yang menjadi pilot project program Performance Benchmarking and Reporting (PBR). Program hasil kerja sama Indonesia–Australia melalui KIAT dan Kementerian Pekerjaan Umum ini bertujuan memutakhirkan sistem pengukuran kinerja BUMD Air Minum secara nasional.
Melalui program PBR, dilakukan kajian kelembagaan pasca-berakhirnya BPPSPAM, evaluasi indikator kinerja lama, serta pengenalan indikator baru yang mencakup ketahanan iklim, kelayakan kredit, inklusi sosial (GEDSI), keterlibatan badan usaha, hingga digitalisasi sistem pelaporan. Keterlibatan Perumda Kabupaten Kupang dalam program ini menandai komitmen perusahaan terhadap pengelolaan yang transparan, terukur, dan berbasis praktik terbaik.
Penguatan SDM, Partisipasi Sosial, dan Perencanaan Berkelanjutan
Selain aspek teknis dan kelembagaan, Perumda juga memberi perhatian pada penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pengelolaan IPA, evaluasi kinerja unit pelayanan seperti SPAM Raknamo, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Pada November 2025, Perumda kembali melaksanakan penanaman 500 anakan pohon secara serentak di seluruh unit pelayanan, sejalan dengan program Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menutup rangkaian kinerja dua triwulan tersebut, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang melaksanakan rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai instrumen strategis untuk memastikan kesinambungan program, ketepatan perencanaan investasi, serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih secara adil dan merata.
Secara keseluruhan, kaleidoskop kinerja Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sepanjang 2025 mencerminkan upaya sistematis membangun fondasi layanan air bersih yang berkelanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
