Sebagai Kepala Biro, Nicson memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Divkum BHINDO mengikuti SOP berdasarkan AD/ART yang ada.
Ia menekankan tanggung jawab penuh atas pelaksanaan kelembagaan di wilayah Kabupaten Kupang.
Nicson juga menyoroti kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Kupang, terutama bagi kaum marginal dan masyarakat miskin.
Ia menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum, namun sering kali hukum tampak tidak adil bagi masyarakat bawah.
“Semua orang sama di mata hukum dan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Namun, kenyataannya, masyarakat miskin sering kali tidak terjangkau oleh hukum dengan baik. Kami berharap kehadiran Divkum BHINDO dapat mengurangi ketimpangan hukum ini,” kata Nicson.
Dengan kehadiran Divkum BHINDO, Nicson berharap dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih baik dan memastikan hak-hak masyarakat miskin terpenuhi. Divkum BHINDO tidak hanya fokus pada pendampingan hukum, tetapi juga melakukan investigasi untuk menemukan dan mengatasi masalah hukum yang ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
