Ia menambahkan, pengawasan dari pihak kejaksaan sangat penting untuk memastikan proyek-proyek fisik desa berjalan lancar tanpa kendala hukum.
“Ketika Kejaksaan melakukan monitoring, kami dapat segera memperbaiki kesalahan sebelum melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Ini demi kebaikan desa dalam jangka panjang, agar dua hingga tiga tahun ke depan tidak ada masalah dalam pembangunan.”
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara juga menyambut baik permintaan dari Kepala Desa Lapeom. Mereka setuju bahwa monitoring terhadap proyek fisik di desa sangat diperlukan, terutama mengingat Desa Lapeom telah masuk dalam program Jaksa Jaga Desa. Pihak kejaksaan pun berpesan agar desa mempersiapkan semua dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar proyek, sebagai bahan acuan sebelum pelaksanaan monitoring.
Damianus Sengkoen berharap bahwa dengan adanya pengawasan ketat dari kejaksaan, proyek jalan dusun yang saat ini sedang berjalan dapat selesai tepat waktu dan sesuai harapan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
