Selain itu, Elvrid juga menyoroti isu terkait pengembalian sisa dana yang belum dilakukan oleh Bank BRI.
Dia menyatakan bahwa hal ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena sisa dana tersebut seharusnya telah dikembalikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Ketua FPRB Kupang juga menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik terkait penggunaan jasa Bank BRI dalam penyaluran bantuan stimulan.
Dia menegaskan bahwa penyaluran tidak hanya terbatas pada unit-unit Bank BRI di wilayah Kupang, tetapi juga mencakup unit-unit lain yang disesuaikan dengan domisili penerima.
Dengan demikian, pernyataan kritik yang diungkapkan oleh Ketua FPRB Kupang menunjukkan kompleksitas dalam penanganan bantuan Seroja di Kabupaten Kupang.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait dalam upaya penanganan bencana dan rehabilitasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
