Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Pasar Oesao tidak lagi terkesan kumuh dan semrawut. Masyarakat Kabupaten Kupang pun bisa menikmati fasilitas pasar yang lebih nyaman dan teratur, sementara para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








