“Realisasi pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT (Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK) sebanyak 1.870 orang Tahun Anggaran 2024 telah dibayarkan. Dinas P dan K Provinsi NTT dan Badan Keuangan Provinsi NTT telah melakukan pelengkapan administrasi untuk pembayaran hak-hak GTK dimaksud dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing GTK melalui CMS (Cash Management System),” jelas Ambrosius.
“Namun masih terdapat 11 Tenaga Kontrak yang datanya tidak lengkap yakni 2 orang dari Kota Kupang, 3 orang dari TTU, 2 orang dari Nagekeo serta dari Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Manggarai Timur masing-masing 1 orang akan segera ditelusuri lagi. 11 orang ini akan dilakukan pembayaran susulan segera setelah proses verifikasi kelengkapan datanya rampung,” urai Ambros.
Lebih lanjut, Ambrosius turut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Tenaga Kontrak (Guru dan Tenaga Kependidikan) atas keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT.
“Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Tenaga Kontrak (Guru dan Tenaga Kependidikan) atas keterlambatan ini.” Ucap Ambros.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
