Kupang, SN – Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, M.M., yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, SE pada Senin (8/4/2024) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Pembayaran gaji Tenaga Kontrak Daerah Provinsi NTT (Guru dan Tenaga Kependidikan / GTK) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan arahan Pj. Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi guna memberikan dukungan bagi kesejahteraan para pendidik termasuk guru honorer.
Ambros menyampaikan, berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 889/PHTT/081/BKD2.1/2024 tentang pengangkatan Pegawai Honor / Tidak Tetap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 telah ditetapkan sejumlah 1881 Tenaga Kontrak GTK. Namun ada 11 nama yang kelengkapan datanya masih diverifikasi untuk proses pembayaran gaji.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
